Menu

Berita Terbaru

TERAPIS SPA SURABAYA DIDAKWA MENCURI UANG REKANNYA SENILAI 1,2 MILIAR

Penulis -

TERAPIS SPA SURABAYA DIDAKWA MENCURI UANG REKANNYA SENILAI 1,2 MILIAR

SURAMADUPOST Surabaya – Terdakwa Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis Spa Superior Surabaya, didakwa mencuri uang milik rekannya, Tonny Soegiono, senilai Rp 1,2 miliar. Jaksa menyebutkan, selain dipakai menikmati fasilitas hotel berbintang, pelaku berbelanja emas di sejumlah pusat belanja di Surabaya.

Nur Hasannah didakwa mencuri uang Tonny secara bertahap selama Agustus hingga September 2024. Setelah berhasil memindahkan dana milik korban ke rekeningnya, Nur diduga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi gaya hidup pribadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan, terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar. Tak hanya itu, Nur juga membeli perhiasan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di Royal Plaza dan BG Junction


Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali selama hampir dua bulan dengan nominal transfer mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel mewah hingga membeli perhiasan.

Kasus ini terungkap setelah korban mencetak mutasi rekening dan menemukan puluhan transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebutkan terdakwa tidak beraksi sendirian. Nur diduga melakukan perbuatannya bersama seorang rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa mengatakan terdakwa dan korban sama-sama bekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan Nur untuk mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (26/5/2026).

Source : ss, detik

Jurnalis : Zahrah SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp