Menu

Berita Terbaru

GOLKAR PASANG BADAN DAN POLEMIK QURBAN SAPI MENGGUNAKAN APBN

Penulis -

GOLKAR PASANG BADAN DAN POLEMIK QURBAN SAPI MENGGUNAKAN APBN

SURAMADUPOST Jakarta – Polemik bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran APBN terus menjadi sorotan publik. Partai Golkar pun angkat bicara dan menyatakan siap “pasang badan” membela kebijakan Presiden terkait pengadaan 1.098 ekor sapi kurban pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan bahwa program bantuan sapi kurban tersebut merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden atau Banpres yang sah, resmi, dan memiliki dasar aturan yang jelas.

Pernyataan ini muncul usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui detail penggunaan anggaran APBN untuk pengadaan sapi kurban tersebut dan meminta publik menanyakan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Idrus Marham, kebijakan Presiden Prabowo dilakukan demi kepentingan rakyat, umat, dan bangsa. Golkar juga menilai penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban tidak melanggar aturan dan tidak perlu dipolitisasi.

Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban diperbolehkan dan sah secara syariat Islam jika dilakukan oleh kepala negara (Presiden) dalam bentuk Bantuan Presiden (Banpres) untuk kemaslahatan masyarakat luas

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut adalah landasan dan ketentuan hukumnya:

Fungsi Baitul Mal Modern: Dalam khazanah fikih Islam, kepala negara (Imam) disunahkan membeli hewan kurban melalui kas negara (Baitul Mal) untuk didistribusikan kepada rakyat. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, APBN berfungsi layaknya Baitul Mal.

Untuk Kemaslahatan Umum: Status kurban yang dibeli dari kas negara adalah sedekah negara kepada rakyat yang peruntukannya ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat.

Kategori Kurban Individu: Untuk masyarakat umum atau pejabat di luar kapasitas kepala negara yang menyalurkan program kenegaraan, ibadah kurban harus menggunakan dana atau harta pribadi yang halal, dan tidak diperbolehkan menggunakan dana instansi atau APBN untuk kepentingan pribadi.

Ketetapan ini ditegaskan oleh pakar fikih dan otoritas terkait bahwa langkah tersebut memiliki payung hukum serta sesuai dengan syariat.

source : all media

Jurnalis : Zahrah SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp