SURAMADUPOST Surabaya – AKBP Farris Nur Sanjaya Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, ada dugaan pelanggaran dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, tersangka mengisi kemasan dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram, sehingga tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 per ons atau Rp 3 ribu per sak,” kata Faris, Rabu (15/4/2026).
Faris menjelaskan, modus operandi yang dilakukan, yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. Praktik ini disebut telah dilakukan sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan, beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.
“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Ada delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan lainnya.
Pelaku pengoplos beras terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus utamanya meliputi pencampuran kualitas, pengurangan takaran, dan pemalsuan kemasan (seperti beras SPHP).

Berikut rincian ancaman hukumannya:
UU Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999): Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan f, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika terbukti, pelaku dapat dijerat UU TPPU dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU Pangan: Pelaku yang mengedarkan pangan tidak sesuai standar keamanan dapat dijatuhi sanksi pidana.
Maraknya beras oplosan ini masyarakat dihimbau Lebih teliti saat membeli beras, Melaporkan ke satgas pangan jika menemukan beras oplosan, Memastikan kemasan tidak rusak atau segelnya rusak.

source : polda jatim
Jurnalis : Jos SP


















