SURAMADUPOST Hukum – Hingga semalam (15/3), sejumlah pihak masih terus menghubungi klien kami, melalui sambungan telpon dan komunikasi WA hingga yang meminta untuk bertemu. Narasinya sama: mengajak untuk menempuh jalan RJ (Restorative Justice) dengan modus intimidasi dan atensi. Intimidasi dilakukan secara halus, sedangkan iming-iming (atensi) disampaikan dengan berbagai variasi dari tawaran pekerjaan hingga pergi umroh ke tanah suci.
Narasi yang diangkat selalu demi kepentingan para pejuang sambil terus menakut-nakuti akan ada yang ditangkap. Makelar RJ yang s…

Soal Restorative Justice Rismon, Oegroseno: Hormati Jokowi, Minimal Ditangani Jenderal Bintang Dua
Mantan Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno mengomentari permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dari ahli forensik digital Rismon Sianipar dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai penanganan permohonan restorative justice dari Rismon minimal ditangani jenderal polisi bintang dua.
Mulanya Oegroseno mengomentari restorative justice yang menurutnya merupakan upaya hukum yang baik untuk diterapkan.
Namun, dia menegaskan pada saat ini restorative justice sudah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan tertuang dalam peraturan terpisah seperti Peraturan Kapolri (Perkap) hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Karena, aturan penerapan restorative justice seharusnya dilakukan secara benar berdasarkan apa yang tertuang dalam KUHAP.
Sebagai informasi, mekanisme restorative justice diatur dalam Pasal 79-87 KUHAP.
“Jadi restorative justice atau keadilan restoratif ini adalah hal yang baru dan sangat bagus menurut saya. Tapi aturan-aturannya sekarang secara yuridis juga harus diikuti (dari) Pasal 79-87 KUHAP kita yang baru menyebutkan seperti itu,” tuturnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Sabtu (14/3/2026).
Lalu, berkaca dari upaya restorative justice dari Rismon, Oegroseno mengatakan seharusnya dilakukan di depan penyidik Polda Metro Jaya bukan di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Dia menjelaskan hal itu dilakukan demi menghindari kesan keberpihakan penyidik terhadap Jokowi yang notabene dalam kasus ini berstatus sebagai korban.
“Kalau beracara dalam rangka RJ (restorative justice) itu tidak boleh dilakukan di rumah korban karena ini ada dua pihak dan yang di tengah kan penyidik. Nah penyidik ini bersifat imparsial atau tidak memihak,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menilai upaya restorative justice Rismon dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi seharusnya ditangani minimal oleh jenderal polisi bintang dua atau Irjen.
Hal ini, kata Oegroseno, demi menghormati Jokowi sebagai mantan orang nomor satu di Indonesia.
“Makannya saya katakan kalau penyidik itu menyangkut ada mantan presiden, kan penyidiknya ya pangkatnya selevel dengan (jenderal) bintang tiga atau bintang dua, jangan diserahkan ke brigadir. Kita kan menghormati kan di situ,” jelasnya.
Source : Ahmad Khozinudin, S.H.
(Advokat Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis )
Jurnalis : Aji SP


















