SURAMADUPOST Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang menyeret namanya dalam kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp 28 miliar. Langkah itu akan diambil karena Subandi menilai tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baiknya

“Saya sendiri nanti akan melaporkan balik juga, atas nama saya sebagai bupati,” ujar Subandi saat ditemui wartawan, Jumat (23/1/2026).
Subandi menyebut pelaporan tersebut tidak sesuai fakta dan mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menjelaskan bahwa dana Rp28 miliar yang dipermasalahkan bukan investasi, melainkan biaya kampanye Pilkada 2024, yang sejak awal telah disepakati bersama.
Menurut Subandi, dana tersebut dikelola oleh pihak lain, bukan oleh dirinya, serta tidak pernah ada perjanjian investasi sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menegaskan bahwa sejak 2021 sudah tidak menjabat sebagai direktur perusahaan terkait.
Subandi menjelaskan pelaporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial RM, pimpinan PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka.
“Pelapornya atas nama RM dan kawan-kawan,” katanya.
Inisial RM yang dimaksud merujuk pada Rahmat Muhajirin, pemilik dua perusahaan tersebut sekaligus suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa sejak 2021 dia sudah tidak lagi menjabat direktur di perusahaan yang disebut dalam laporan. Menurutnya, dana Rp 28 miliar itu tidak bisa dikategorikan sebagai investasi karena tidak didukung perjanjian apa pun.
“Kalau investasi harusnya ada perjanjian sejak awal. Faktanya tidak ada perjanjian apa pun,” tegas Subandi.

Subandi menilai pelaporan tersebut telah mengganggu jalannya pemerintahan sidoarjo
“Saya sudah diperiksa di Mabes Polri dan saya sampaikan apa adanya,” tegas Subandi.
Kasus ini pun terus bergulir dan menjadi perhatian publik Sidoarjo.
Sb. fb ssdj dtk
Jurnalis jp.sastra

















