SURAMADUPOST Jakarta – Pria yang akrab disapa Gendhon ini bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sengketa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Di bawah kepemimpinannya, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran Pilpres adalah informasi terbuka
Putusan berani tersebut dibacakan Handoko dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta.
Handoko bukanlah orang baru di dunia birokrasi dan transparansi publik, ia memiliki rekam jejak yang sangat panjang.
Pria kelahiran Purworejo, 28 April 1972 ini, mengawali karier profesionalnya dari akar rumput sebagai aktivis sosial.
Ia tercatat pernah aktif di Forum Rakyat Boyolali (Forabi) dan berperan penting menyusun Raperda Transparansi di sana.
Secara akademis, Handoko merupakan lulusan Administrasi Negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Pengalaman teknisnya di dunia kepemiluan terasah saat ia menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Purworejo periode 2008-2013.
Kariernya di bidang keterbukaan informasi menanjak saat ia terpilih menjadi Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah selama dua periode.
Di tingkat provinsi, ia dikenal vokal dalam bidang edukasi, sosialisasi, dan advokasi mengenai hak publik atas informasi.
Sejak tahun 2022, ia naik ke tingkat nasional dan mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Kelembagaan di KIP Pusat.
Sumber: sriwijaya post


















