SURAMADUPOST Jakarta – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Guo Jiakun mengingatkan Indonesia bahwa kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip yang tertuang dalam Piagam ASEAN.

“Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dengan jelas menetapkan bahwa negara anggota harus bertindak sesuai prinsip tanggung jawab kolektif dalam menjaga perdamaian dan keamanan kawasan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4), dikutip dari TVB News.
Guo Jiakun juga meminta seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam tindakan apa pun yang dapat mengancam kedaulatan negara anggota, termasuk kebijakan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu integritas teritorial, termasuk penggunaan wilayah.
Ia juga mengatakan kerja sama keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak lain, serta tidak boleh memengaruhi perdamaian dan stabilitas kawasan.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI yang menyebut bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance, yang diminta AS agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI, belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.
Kreator konten: Yelinda
Editor: Nur Farida
Jurnalis : JP Sastra SP


















