SURAMADUPOST Surabaya – Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi yang terjerat kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur divonis 2 tahun 9 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain kurungan penjara, Ketua Hakim Pujiono dalam putusan yang berlangsung di Ruang Kartika 2 PN Surabaya itu juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada terdakwa.
Jika denda tidak mampu dibayar terdakwa, dapat diganti dengan kurungan penjara selama 90 hari.
Terdakwa, menurut hakim, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk dan merayu anak melakukan persetubuhan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Pujiono membacakan putusan pada Kamis (3/4/2026).

Menjalin Hubungan Asmara
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa dan saksi korban yang merupakan remaja putri, menjalin hubungan asmara sejak 2020.
Saat itu keduanya masih duduk di bangku SMA. Terdakwa duduk di kelas 2, sedangkan korban masih duduk di kelas 1.
Persetubuhan awal terjadi di tahun 2021 ketika korban berusia 17 tahun. Terdakwa saat itu mengajak korban makan bersama di sebuah kafe di Mojokerto.
Saat pulang, terdakwa tidak langsung mengantarkan korban kembali ke rumahnya, melainkan menuju salah satu hotel yang berada di Surabaya.
Persetubuhan berlanjut beberapa kali hingga tahun 2024 dengan total pemesanan hotel sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu tersebut.
🔷 Bukti di Persidangan
Selain saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, putusan tersebut juga diperkuat dengan bukti utama yang menjadi dasar keyakinan majelis hakim.
“Hasil pemeriksaan forensik berupa Surat Visum et Repertum Nomor PR 229/2024/2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani oleh dokter Ma’arifatul Ula,” kata Pujiono.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan ditemukan robekan lama pada selaput dara korban di arah yang mencapai dasar, akibat kekerasan benda tumpul yang merupakan indikasi tidak langsung dari persetubuhan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dalam pleidoinya yang dibacakan 11 Maret 2026 lalu menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Dalihnya, hubungan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan dalam kerangka janji pertunangan. Namun Majelis Hakim menolak pembelaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa konsep “suka sama suka” merupakan ranah hukum perdata dan tidak dapat menghapus unsur pidana.
Mengingat korban pada saat kejadian pertama masih berstatus anak di bawah umur, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni belum berusia 18 tahun.
Source: kompas
Jurnalis : Jos SP


















