Menu

Berita Terbaru

DISPENDIK JATIM TERAPKAN PEMBATASAN PENGGUNAAN HP BAGI SISWA SMA SMK SETELAH LEBARAN.

Penulis -

satpolairud polres bangkalan menangkap 7 nelayan yang mencuri besi pelindung tiang pancang jembatan suramadu

SURAMADUPOS Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) akan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan HP/gadget di SMA/SMK sederajat setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan fokus belajar dan merespons aturan Komdigi terkait pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. HP hanya diizinkan untuk pembelajaran tertentu.

Berikut poin-poin penting pembatasan HP di sekolah Jatim:

  • Waktu Penerapan: Surat Edaran (SE) akan diterbitkan setelah libur Lebaran 2026.
  • Tujuan: Meningkatkan konsentrasi belajar siswa dan membatasi dampak negatif media sosial, terutama bagi siswa kelas 10 dan 11 (usia di bawah 16 tahun).
  • Pengecualian: Penggunaan HP diperbolehkan hanya jika diperlukan untuk sarana pendukung pembelajaran digital.
  • Tindak Lanjut: Kebijakan ini merespons aturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai pembatasan akses medsos bagi anak di bawah 16 tahun, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
  • Pengawasan: Guru akan memantau ketat penggunaan gawai di kelas.

Kebijakan ini diambil setelah melihat banyaknya siswa yang menggunakan gawai di kelas, yang mengganggu konsentrasi belajar. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan pembatasan tersebut diperlukan karena semakin banyak anak usia sekolah yang telah menggunakan media sosial tanpa memahami dampaknya secara menyeluruh.

“Selama ini banyak anak usia dini yang sudah menggunakan media sosial, padahal mereka belum sepenuhnya memahami dampak positif maupun negatifnya, terutama terhadap perkembangan kepribadian mereka,” ujar Aries

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh sekolah agar siswa dapat memahami dan mengantisipasi aturan baru tersebut sejak dini. “Kami akan membuat surat edaran setelah Lebaran agar sekolah bisa menyampaikan kepada para siswa sehingga dapat diantisipasi lebih awal,” kata Aries. Ia menambahkan, berdasarkan hasil kunjungan ke sejumlah sekolah, para guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik memberikan respons positif terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Aries, pembatasan penggunaan gawai dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Hal ini karena sebagian siswa sekolah menengah atas, khususnya kelas X dan XI, masih berada dalam rentang usia 15 hingga 16 tahun sehingga berpotensi terdampak langsung oleh aturan pembatasan media sosial tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur juga akan mengatur pembatasan penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran berlangsung di ruang kelas. Aries menjelaskan, masih banyak siswa yang meletakkan telepon genggam di samping mereka saat pelajaran berlangsung dan kerap membukanya untuk mengakses media sosial atau bermain gim daring seperti Roblox. Kondisi tersebut membuat perhatian siswa terbagi antara mengikuti pelajaran dan menggunakan gawai sehingga mengganggu konsentrasi belajar.

source : dinas pendidikan jawa timur

Jurnalis : JP Sastra


Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp