Menu

Berita Terbaru

TEGUH BOTOK KELUAR TAHANAN PASCA PUTUSAN SIDANG KELUAR

Penulis -

SURAMADUPOS Pati-Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, majelis hakim membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana, yakni Teguh Istianto dan Supriyono alias Botok.

Dalam cuplikan pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua berupa pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Namun, majelis hakim memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan.

Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut kemudian disambut oleh massa yang hadir di sekitar persidangan. Namun perhatian publik terhadap kasus ini tidak hanya datang dari masyarakat setempat. Sejumlah tokoh nasional juga terlihat hadir mengikuti jalannya sidang.

Di antara yang hadir adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, pengacara Cak Sholeh dari Surabaya, serta Inayah Wulandari Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Bagi sebagian masyarakat, kehadiran para tokoh besar ini tentu dipandang sebagai bentuk dukungan moral. Tetapi di sisi lain, ada pula pandangan yang melihat peristiwa ini dengan perasaan yang lebih dalam—sebuah kesedihan.

Kesedihan itu bukan semata karena proses hukum yang dijalani dua orang warga, melainkan karena sebuah persoalan masyarakat harus sampai menarik perhatian tokoh-tokoh nasional. Seolah ada pesan bahwa suara masyarakat kecil terkadang baru benar-benar terdengar ketika banyak pihak besar ikut berdiri di belakangnya.

Peristiwa ini pun menjadi cerminan bahwa persoalan di tingkat akar rumput dapat berkembang menjadi perhatian luas ketika menyentuh rasa keadilan publik.

Di balik sorak-sorai massa yang menyambut putusan sidang, tersimpan pula harapan masyarakat agar persoalan serupa tidak selalu harus berujung pada konflik panjang atau proses hukum yang menyita banyak waktu dan energi.

source : fbps

jurnalis : Jos

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp