SURAMADUPOST Jakarta – KPU mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden ke kementerian pendidikan terkait.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang PHPU presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Pada sidang yang digelar pada Rabu malam ini beragendakan penyampaian jawaban termohon, salah satunya adalah KPU.
Hakim Saldi Isra menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi pendidikan Gibran ke kementerian pendidikan terkait. Afifuddin menjawab tidak, dengan alasan telah menerima surat keterangan.
Kuasa hukum KPU menyampaikan bahwa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Sehingga tidak ada laporan, temuan, hingga tanggapan masyarakat yang dijadikan dasar Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
Sedangkan dalam syarat pendidikan Gibran yang tengah disengketakan masuk dalam kategori sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya tidak diberi izin KPU untuk verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wapres pada Pilpres 2024. Karena kondisi itu, Bawaslu juga sudah melayangkan pelanggaran kode etik KPU ke DKPP pada 2023 ketika pengaduan itu berlangsung berbarengan dengan proses pencalonan.
Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Berikut adalah poin-poin utama hambatan pengawasan yang disampaikan Bawaslu di persidangan:
Larangan Membawa Ponsel dan Kamera: Saat tim pengawas Bawaslu diberikan akses fisik ke ruangan untuk mencermati dokumen persyaratan, KPU melarang mereka membawa ponsel maupun kamera sehingga Bawaslu tidak bisa mendokumentasikan atau memfoto berkas tersebut.
Akun Silon Tidak Bisa Diakses: Bawaslu diberikan akun untuk memantau Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Presiden dan Wakil Presiden. Namun, secara faktual akun tersebut tidak bisa digunakan untuk membuka data dan dokumen calon. Ketika dicoba untuk masuk (login), sistem menampilkan notifikasi: “Maaf, akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.
Hambatan ini sebenarnya sudah terjadi sejak proses verifikasi Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pilpres 2024. Bawaslu mengaku telah melayangkan protes keras kepada Ketua KPU saat itu (Hasyim Asy’ari) dan melaporkan pembatasan akses data Silon ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Karena adanya pembatasan akses dokumen dan informasi dari KPU tersebut, Bawaslu akhirnya tidak bisa ikut memverifikasi keabsahan syarat ijazah atau pendidikan Gibran secara langsung ke dinas pendidikan terkait.

Source : All Media
Jurnalis : Jos SP

















