SURAMADUPOST Jakarta – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap dugaan praktik keistimewaan bagi narapidana tertentu. Ombudsman menemukan sejumlah area penginapan atau “kamar mewah” berfasilitas lengkap yang berada di kawasan belakang lapas, diduga diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa di area terpisah dan terisolasi tersebut terdapat lebih dari 10 ruangan dengan standar hunian menyerupai apartemen.
“Kondisinya standar apartemen. Walaupun kecil, kelengkapannya ada semua, mulai dari peralatan rumah tangga, interior, hingga dapur sendiri. Fasilitasnya lengkap, termasuk kulkas yang berisi makanan, minuman, bahkan minuman keras.” — Fikri Yasin, Anggota Ombudsman RI. Selain fasilitas dalam ruangan, Ombudsman juga mendapati adanya beberapa mobil mewah, seperti Alphard, yang terparkir di kawasan terbatas tersebut.
Sempat Memanas dan Diwarnai Gesekan
Berdasarkan rekaman video, tim Ombudsman sempat dihadang ketika ingin masuk ke salah satu bangunan seperti rumah di area lapas tersebut. Seorang petugas Ombudsman perempuan terlihat berupaya membuka pagar rumah, meski sempat dihalangi oleh petugas lapas.
Sidak yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) ini sempat berjalan tegang. Ombudsman mengungkapkan bahwa kedatangan mereka tidak disambut baik oleh pihak lapas. Petugas lapas diduga berusaha merintangi jalannya pemeriksaan hingga terjadi aksi saling dorong dan tarik-menarik.
Akibat gesekan tersebut, salah satu anggota tim Ombudsman dilaporkan mengalami cedera pada bagian kaki. Pihak Ombudsman menyayangkan sikap penolakan dan upaya penghalangan tersebut, terlebih ini merupakan kali ketiga upaya pemeriksaan dilakukan setelah dua kali penolakan sebelumnya.
Ombudsman memperingatkan bahwa akses yang terlalu bebas pada area khusus tersebut berpotensi memicu risiko keamanan, termasuk celah bagi narapidana untuk melarikan diri. Atas temuan ini, Ombudsman akan membawa bukti-bukti berupa rekaman video dan data lapangan untuk diproses serta ditindaklanjuti lebih lanjut bersama instansi terkait.

Source : Ombudsman Republik Indonesia
Jurnalis : Aji SP

















