SURAMADUPOST Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan digitalisasi parkir terus berjalan dengan penyempurnaan sistem pembayaran dan pencatatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menegaskan, juru parkir (jukir) mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen yang dicairkan paling lambat 1×24 jam atau H+1.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS maupun voucher dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak jukir tercatat secara transparan.
Penerapan digitalisasi parkir, menurutnya, juga dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perparkiran yang lebih tertib dan akuntabel.
“Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir,” ujar Trio, Selasa (1/9/2026).
Bagi Hasil Jukir 40 Persen Cair Maksimal 24 Jam
Trio menegaskan, mekanisme bagi hasil untuk jukir telah didukung sistem digital dan tim teknologi informasi (IT).
Dalam skema yang berlaku, jukir mendapatkan bagian sebesar 40 persen dari pendapatan parkir. Hak tersebut dipastikan diterima paling lambat 24 jam setelah transaksi.
“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non-tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” kata Trio.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab persoalan mekanisme bagi hasil dalam penerapan digitalisasi parkir di lapangan.
Dengan pencatatan digital, setiap transaksi diharapkan dapat ditelusuri sehingga pendapatan parkir maupun bagian yang menjadi hak jukir memiliki catatan yang jelas.
Voucher Disiapkan untuk Warga yang Belum Gunakan Pembayaran Digital
Selain QRIS, Dishub Surabaya tetap menyediakan voucher sebagai alternatif pembayaran.
Menurut Trio, voucher disediakan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki atau belum dapat menggunakan sarana pembayaran digital.
Mekanisme tersebut sekaligus ditujukan untuk mengurangi transaksi tunai tanpa bukti pembayaran resmi.
Dalam pelaksanaannya, Dishub menggandeng perangkat daerah (PD) terkait, kecamatan, hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami juga bekerja sama dengan Perangkat Daerah pengampu, kecamatan, hingga kelurahan untuk mengawasi operasional di lapangan,” imbuhnya.
Sistem Voucher Digital Ditarget Rampung Sepekan
Dishub Surabaya kini juga melakukan pembenahan terhadap pencatatan voucher parkir. Salah satunya dengan menyiapkan aplikasi untuk mencatat keluar-masuk voucher.
Sistem tersebut akan mengacu pada mekanisme pencatatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.
Integrasi ini ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu. Setelah diterapkan, peredaran voucher diharapkan dapat tercatat secara digital sehingga proses pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan.
“Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi,” jelas Trio.
Dishub juga memastikan akan memberikan sanksi apabila ditemukan jukir maupun petugas yang tidak menjalankan ketentuan.
“Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas,” tegasnya. Masyarakat Diminta Beralih ke Pembayaran Digital.
Trio menyatakan penyempurnaan sistem akan terus dilakukan seiring penerapan digitalisasi parkir di Surabaya.
Selain kesiapan pemerintah dan jukir, ia menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting agar transaksi non-tunai dapat berjalan secara konsisten.
Karena itu, warga yang menggunakan layanan parkir diimbau membayar melalui sistem digital yang telah disediakan.
“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem parkir digital. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga,” pungkasnya.
Source : PEMKOT Surabaya
Jurnalis : JP Sastra SP

















