SURAMADUPOST Surabaya -Warga bersama Petani Tambak Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, bersiap menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Aksi Damai Perjuangan Sungai & Sempadan: Warga dan Petani Tambak Menuntut Keadilan”. Aksi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada 1–3 September 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Aksi penyampaian pendapat di muka umum ini digelar secara tertib dan damai sebagai upaya warga dalam mempertahankan fungsi vital Sungai dan Sempadan Sungai Keputih sebagai ruang publik.
Para Petani tambak di kawasan Keputih, meminta Pemerintah Kota Surabaya memastikan terlebih dahulu status sungai dan sempadan sungai di lokasi rencana pembangunan sebuah fasilitas olah raga di kawasan itu sebelum sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, Menurut Kelompok Pembudidaya Perikanan (Pokdakan) Cahaya Keputih verifikasi dokumen, peta, dan data teknis diperlukan untuk memastikan status dan batas sungai serta sempadan sungai di lokasi pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, mereka menolak klaim pihak pengembang atas sempadan sungai yang mereka nilai telah memicu penyempitan aliran air. Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Arif, mengatakan proses lingkungan perlu didukung kepastian mengenai status ruang dan fungsi sungai di lokasi kegiatan.
“Kami meminta status sungai dan sempadan sungai diverifikasi terlebih dahulu. Kalau status dan batasnya sudah jelas serta seluruh persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Samsul melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8). Menurut Samsul, sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah mengetahui persoalan di lokasi sejak Januari 2026.
Warga meminta hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum tahapan KA-ANDAL dilanjutkan. Mereka juga menyoroti ketentuan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2025–2045 mengenai perlindungan sempadan sungai.
Keberadaan kawasan perikanan budi daya, menurut warga, perlu tetap disesuaikan dengan ketentuan mengenai fungsi dan perlindungan sungai. Samsul juga meminta status hak atas tanah, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dimiliki pengembang, diperiksa keterkaitannya dengan ketentuan tata ruang dan sempadan sungai.
“SHGB adalah bukti hak atas tanah, tetapi pemanfaatannya tetap harus sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perlu dipastikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan apakah lokasi tersebut telah memperhitungkan keberadaan sungai dan sempadannya,” ujarnya.
Warga meminta proses sidang KA-ANDAL mempertimbangkan hasil verifikasi status sungai dan sempadan sungai agar seluruh tahapan pembangunan memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Alasan Utama dan Pentingnya Sungai Keputih Bagi Warga
Selama puluhan tahun, keberadaan Sungai Keputih menjadi urat nadi kehidupan dan mata pencaharian masyarakat lokal. Warga menyatakan memiliki kepentingan langsung terhadap kawasan ini yang difungsikan untuk: Akses transportasi menuju kawasan tambak dan laut.
Tata kelola pengairan (irigasi) tambak, tempat budidaya ikan dan kepiting,Transportasi penyeberangan hasil tambak, pusat aktivitas sosial masyarakat pesisir.
7 Tuntutan Utama Warga Keputih kepada Pemkot Surabaya
Melalui aksi ini, Warga dan Petani Tambak Keputih menyampaikan 7 poin tuntutan resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya:
1.Tegaskan Fungsi Publik: Melindungi dan menegaskan fungsi Sungai serta Sempadan Sungai Keputih sebagai kepentingan publik.
2.Penertiban Bangunan: Memeriksa dan menertibkan fasilitas atau bangunan yang diduga melanggar kawasan sempadan sungai sesuai ketentuan hukum.
3.Evaluasi Izin Bangunan (PBG): Mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin bangunan jika terbukti berdiri di atas area sempadan.
4.Pemulihan Akses: Memulihkan kembali fungsi sempadan sungai serta membuka akses fisik bagi petani tambak menuju kawasan laut dan tambak.
5.Tindak Lanjuti Pengaduan: Menanggapi secara serius laporan warga terkait dugaan pelanggaran tata ruang, pencemaran lingkungan, dan penguasaan ruang sungai secara sepihak.
6.Keadilan Hukum untuk 11 Warga: Meminta penyelesaian yang adil atas laporan hukum terhadap 11 warga Keputih yang terseret kasus saat melakukan kegiatan kerja bakti lingkungan.
7.Eskalasi hingga Tingkat Pusat: Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, masyarakat berkomitmen meneruskan pengaduan resmi kepada Presiden RI, DPR RI, DPRD Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, serta menempuh jalur hukum legal.

Source : All Media
Jurnalis : Aji SP
















