SURAMADUPOST Jakarta – Ulama harus menjaga jarak dengan kekuasaan, dan konsisten menjalankan agenda dakwah amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa, siapapun yang berkuasa. Ulama, tak boleh menjadi buzzer kekuasaan, yang hanya mengkritik penguasa tertentu dan melindungi penguasa yang lain.
Ulama, tak boleh mencurigai rakyat. Bahkan, ulama harus terdepan membela rakyat, membela umat.
Demo 27 Agustus 2026, substansinya adalah menuntut pengesahan RUU perampasan aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ulama, semestinya mendukung tuntutan ini, karena sejalan dengan tuntutan Syara’.
Substansi RUU perampasan aset, adalah Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Atau sederhananya, merampas aset koruptor tanpa menunggu putusan pengadilan.
Salah satunya, menggunakan mekanisme pembuktian terbalik.
Pada periode Khalifah Umar bin Khatab RA, UU perampasan aset ini pernah diterapkan. Umar meminta seluruh pejabatnya, untuk membuktikan asetnya. Jika tidak ada legitimasi, Umar merampasnya dan memasukan harta rampasan sebagai pemasukan Negara Khilafah di Baitul Mal.
Abu Hurairah, saat menjabat sebagai Gubernur di Bahrain sempat diterapkan mekanisme pembuktian terbalik. Namun, Abu Hurairah mampu membuktikan hartanya legal, dari hasil berdagang dan beternak kuda, Khalifah Umar menerima penjelasan Abu Hurairah dan tidak merampas asetnya.

Sementara itu, saat Atabah menjabat sebagai Gubernur di Thaif, Umar mendapatinya membawa uang dalam jumlah besar. Ketika diinterogasi dan mengaku harta itu hasil jerih payahnya sendiri, Umar tetap menyanggah dan menyatakan bahwa tambahan kekayaan yang didapat seseorang karena jabatannya adalah milik negara, lalu mengambil sebagian dan dirampas untuk Baitul Mal.
Adapun hukuman mati bagi koruptor, juga sejalan dengan perintah Syara’. Karena korupsi terkategori Ta’jier, dimana Qadly (hakim) dapat menerapkan sanksi (uqubat) berupa hukuman mati pada koruptor dengan kriteria tertentu. Misalnya, jika harta yang dikorupsi mencapai nominal tertentu.
Tapi sayang, alih-alih memberikan dukungan dan menjelaskan hukum syara’ terkait perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor, ada ulama yang justru membangun narasi mencurigai rakyat, mencurigai pendemo. Dengan seruan, jangan merusak, jangan menyakiti, bahkan jangan membunuh hingga jangan menjadi pendemo bayaran.
Padahal, dalam sejarah Demonstrasi yang potensial dan aktual disakiti dan dibunuh adalah rakyat selaku pendemo. Seruan ini, harusnya disampaikan kepada polisi yang telah terbukti terlibat pembunuhan KM-50, hingga melindas Afan Kurniawan hingga meninggal, saat terjadi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Jika ulama sudah menjadi kepanjangan tangan penguasa, maka seruannya tidak lagi memikirkan kemaslahatan umat namun hanya berfokus pada kemaslahatan penguasa. Umat, sebaiknya fokus mentaati syari’at dan beramal mengikuti petunjuk syara’ dan mengabaikan seruan ulama-ulama yang hanya menjadi tameng kekuasaan

Source : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat
Jurnalis : Jos SP
















