SURAMADUPOST Cilacap – Dunia hukum dan politik kembali dihebohkan oleh jalannya persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang.

Terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban, atau yang akrab disapa Gus Yazid, secara mengejutkan meminta majelis hakim agar Presiden Prabowo Subianto turut diperiksa dan ikut dijadikan tersangka dalam sengkarut kasus yang menjerat dirinya.
Bukan tanpa alasan, Gus Yazid mengeklaim bahwa aliran dana sebesar Rp20 miliar yang dipersoalkan hukum tersebut mengalir untuk mendanai kegiatan operasional kampanye dan aksi sosial pasangan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
Namun di sisi lain, pihak Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Tengah langsung membantah keras klaim sepihak tersebut di hadapan hakim, dan menegaskan bahwa seluruh dana kampanye resmi tidak pernah melibatkan aliran dana yang dituduhkan oleh terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, Gus Yazid, menyampaikan permintaan agar Presiden Prabowo Subianto turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat dirinya.
Permintaan tersebut disampaikan Gus Yazid secara langsung kepada majelis hakim. Ia beralasan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses persidangan perkara dugaan korupsi dan TPPU BUMD Cilacap yang sedang berjalan. Pernyataan terdakwa tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyebut langsung nama Presiden Prabowo Subianto.
Gus Yazid meminta majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih.
Gus Yazid merupakan terdakwa dalam perkara TPPU yang merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat aliran dana sekitar Rp20 miliar yang diterima atau dikuasai Gus Yazid.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 3 Juni 2026, Gus Yazid bahkan menantang jaksa untuk memeriksa Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Ia juga mengaku pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Menurut pengakuannya, uang yang diterimanya digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis yang diklaim dilakukan dalam rangka mendukung pemenangan Prabowo.

Source : All Media
Jurnalis : Angga SP
















