SURAMDUPOST Subang – Polres Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Panwasrik) Bapenda Subang.

Korban dalam perkara ini berinisial DA (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang. Sementara itu, tersangka berinisial MH (47), merupakan oknum wartawan yang tinggal di wilayah yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan cara memanfaatkan foto korban yang diambil secara diam-diam. Foto tersebut memperlihatkan korban yang tengah tertidur di ruang kerjanya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers-nya, Senin(30/3/2026) petang mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari laporan salah seorang pegawai Bappenda yang mengaku mendapatkan ancaman dan pemerasan dari oknum wartawan
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan cara memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tidur di ruang kerjanya,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.
Menurutnya, oknum wartawan tersebut kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 30.000.000, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp 15.000.000,” katanya. AKBP Dony juga mengungkapkan, korban tidak menanggapi dan memenuhi permintaan oknum wartawan tersebut. “Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif,” ucapnya.
Dikatakan Kapolres Subang, peristiwa bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bid Panwasrik Bappenda Subang. “Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh korban,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa/linguistik forensik, ahli hukum pidana.
“Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

Source : All Media
Jurnalisa : Adimas SP
















