SuramaduPost Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang baru diterbitkan, nilai tunjangan naik secara signifikan, di mana Kepala Staf Angkatan kini mendapat tukin mencapai Rp48,4 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.
Dalam aturan terbaru itu, besaran tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan sehingga nominal yang diterima setiap personel berbeda sesuai tanggung jawab dan posisi masing-masing.
Untuk kelas jabatan 1, tunjangan kinerja kini menjadi Rp2,5 juta per bulan. Angka tersebut naik sekitar Rp600.000 dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta atau meningkat sekitar 31,6 persen.
Sementara itu, tukin kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100 per bulan. Adapun kelas jabatan 9 hingga 11 memperoleh tunjangan mulai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300 per bulan.

Pada kelas jabatan 12 hingga 14, nominal tukin ditetapkan sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000 per bulan. Kemudian untuk kelas jabatan 15 sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000 per bulan.
Selain kelas jabatan, Perpres tersebut juga mengatur besaran tukin bagi pejabat tinggi TNI. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan masing-masing menerima tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU menjadi pejabat dengan nominal tukin tertinggi, yakni mencapai Rp48.613.500 per bulan.
Kementerian Pertahanan menjelaskan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan karena indeks tukin di lingkungan Kemhan dan TNI tidak pernah mengalami perubahan sejak 2018. Di sisi lain, tugas dan tanggung jawab prajurit maupun pegawai terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).

Source : All Media
Jurnalis : Adimas SP
















