Menu

Berita Terbaru

TIGA PETINGGI PT SEMAR EMAS MULIA DI DAKWA PENAMPUNGAN DAN PENGOLAHAN EMAS TAMBANG ILEGAL DAN TPPU MILIAR RUPIAH

Penulis -

TIGA PETINGGI PT SEMAR EMAS MULIA DI DAKWA PENAMPUNGAN DAN PENGOLAHAN EMAS TAMBANG ILEGAL DAN TPPU MILIAR RUPIAH

SURAMADUPOST Surabaya – Tiga petinggi PT Semar Permata Emas Mulia menjadi terdakwa atas kasus dugaan penampungan dan pengolahan emas hasil tambang ilegal serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliar rupiah.

Kasus ini pun menyeret Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia, Teddy Wijaya; Direktur PT Semar Permata Emas Mulia, Benny Surya Wijaya; dan Komisaris PT Semar Permata Emas Mulia, Debby Wijaya ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo menjelaskan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama menampung, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari tambang tanpa sejumlah izin, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Aksi tersebut dilakukan terdakwa Teddy Wijaya, Debby Wijaya, Benny Surya Wijaya sekitar bulan Mei 2019 sampai dengan bulan April 2022 di Jalan Tampomas Nomor 2 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,” ujar Damang saat sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Teddy WIJAYA adalah salah satu terdakwa utama dalam kasus skandal penampungan, pengolahan, dan pemurnian emas ilegal seberat lebih dari 100 kilogram yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Bersama keluarganya, Teddy yang merupakan pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk sekaligus pengurus PT Semar Permata Emas Mulia, didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil tambang emas ilegal.

Kasus ini menyeret satu keluarga yang merupakan jajaran direksi dan pengurus PT Semar Permata Emas Mulia , Teddy berperan melakukan pengolahan dan peleburan mandiri batangan emas cair (cukim) menggunakan perangkat kowi. Ia bersama terdakwa lain menentukan harga, menyediakan dana, serta bahan peleburan.

Debby Wijaya dan Surya Wijaya merupakan anggota keluarga sekaligus rekan kerja yang ikut membagi peran dalam menerima pasokan, menyamarkan dana, hingga mendistribusikan hasil emas

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sindikat ini menampung emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Emas mentah tersebut kemudian dimurnikan secara mandiri menjadi emas batangan atau perhiasan. Setelah siap, produk didistribusikan ke jaringan toko emas mereka di berbagai kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Makassar, dan Cirebon

Sebelumnya Bareskrim Polri dan Kejaksaan Negeri Surabaya menyita aset dalam jumlah besar dari para tersangka di beberapa lokasi di Surabaya dan Nganjuk, meliputi : Emas batangan dan perhiasan dengan total berat melebihi 100 kilogram, Uang tunai senilai Rp6,17 miliar ,Mata uang asing sebesar USD 60.000 dan Alat peleburan emas serta dokumen perbankan (rekening BCA penampung).

Source : All Media

Jurnalis : Aji SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp