Menu

Berita Terbaru

HUKUMAN NADIEM MAKARIM JADI 9 TAHUN PENJARA DAN UANG PENGGANTI 809 MILIAR DALAM PUTUSAN BANDING

Penulis -

HUKUMAN NADIEM MAKARIM JADI 9 TAHUN PENJARA DAN UANG PENGGANTI 809 MILIAR

SURAMADUPOST Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hanya tertunduk saat mendengarkan putusan banding yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selama persidangan, Nadiem duduk dan sesekali tertunduk ketika mendengarkan sejumlah pertimbangan hakim atas banding yang diajukan terkait perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ketika membacakan hukuman yang dijatuhkan,

hakim meminta Nadiem berdiri. Saat itu, Nadiem menatap hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Vonis Nadiem kini menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp 548 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding, Kamis (24/9).

Sebelumnya, Nadiem dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809 miliar.

Dalam putusan banding ini, hakim menilai hal yang memberatkan bagi Nadiem ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara keadaan yang meringankan bagi Nadiem adalah bersikap sopan di persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Source : All Media

Jurnalis : Zahrah SP


Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp