SURAMADUPOST Jakarta -Rizieq Shihab kembali menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan, meskipun Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Menurut Rizieq, hukum seharusnya berlaku sama terhadap seluruh warga negara tanpa melihat jabatan. Ia membandingkan persoalan tersebut dengan kasus penggunaan ijazah palsu oleh aparatur atau masyarakat biasa yang dapat berujung pada sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, ia menegaskan konsekuensi hukum terhadap Jokowi hanya relevan apabila dugaan pemalsuan benar-benar terbukti melalui proses hukum.
Rizieq juga menyinggung sejumlah polemik lain yang berkaitan dengan keluarga Jokowi, mulai dari persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga kontroversi akun “Fufufafa”. Berbagai isu tersebut menurutnya perlu mendapatkan kejelasan melalui proses hukum dan pembuktian, bukan hanya menjadi perdebatan di ruang publik.
Di sisi lain, pihak Jokowi sebelumnya menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan asli dalam proses persidangan. Kuasa hukum Jokowi juga menyebut ijazah asli telah diperiksa laboratorium forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Universitas Gadjah Mada juga menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada 1985.
Dengan perkara yang telah masuk ke ranah hukum, berbagai tudingan dan bantahan dari masing-masing pihak nantinya perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti di persidangan.
Menurut Anda, apakah pembuktian secara terbuka di pengadilan menjadi langkah paling tepat untuk mengakhiri berbagai polemik yang telah berlangsung lama ini?
Source: Warta Ekonomi,suara
Jurnalis : Jos SP

















