SURAMADUPOST Jakarta -Pemerintah akan mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, target tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap sebagai bagian dari perbaikan layanan pertanahan.
“Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Proses percepatan balik nama tanah ini akan dilakukan dalam beberapa tahap. Mulai 17 Agustus tahun ini, percepatan balik nama tanah akan diberlakukan tahap pertama untuk di 17 Kabupaten/Kota. Tahap kedua akan dimulai untuk 24 kabupaten/kota pada tanggal 24 Agustus.
“Bulan ini, Agustus, ada 41 Kabupaten/Kota. Kalau 41 Kabupaten/Kota ini kita hitung total pelayanannya secara Pareto, sudah mendekati angka 50 persen, total pelayanan,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.
Salah satu poin yang akan dikoordinasikan adalah soal integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB). Nantinya, surat edaran bersama ini menjadi dasar koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB.
“Karena ada dua instansi ini yang berpengaruh dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” kata Mendagri Tito.
Diharapkan langkah ini menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah teknis yang selama ini menjadi hambatan. Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak terintegrasi, tidak sinkron, kemudian wajib pajak yang lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat.
“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya. Hal ini

Source : All Media
Jurnalis : Jos SP
















