SURAMADUPOST Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menanggapi santai soal tuntutan Rp 25 miliar yang diajukan kepadanya sebagai buntut dari kasus pengeroyokan dan pendudukan paksa ruko di Surabaya.

Tidak hanya Armuji, terdapat lima tergugat lainnya termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Para tergugat itu dituntut oleh pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana sebesar Rp 25 miliar atas pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Armuji menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat apapun dalam proses pelelangan.
“Lelang enggak ikut, apa-apa enggak ikut, uangnya embahmu atau ya apa,” ucap Armuji dengan menggunakan bahasa Jawa, Sabtu (8/8/2026).
Ia juga mengatakan lebih baik uang Rp 25 miliar itu dialihkan untuk membangun jalan. “Itu yang nuntut orang gila. Rp 25 miliar mending untuk ngaspal jalan,” imbuhnya.
Ia pun mempercayakan sepenuhnya tuntutan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
“Ya enggak perlu aku datang, biar tim kuasa hukum),” ucapnya.
Dituntut Rp 25 Miliar Sebelumnya, tuntutan itu tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Dalam surat itu, terdapat lima pihak tergugat mulai dari PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko sekarang, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Armuji atas tuntutan penggunaan jabatan untuk pencemaran nama baik, mendiskreditkan, serta merendahkan kehormatan dan martabat.
Atas klaim tersebut, penggugat mengaku bahwa mengalami kerugian berupa hilangnya penguasaan lahan ruko, terganggunya kegiatan usaha, tekanan psikologis, sampai rusaknya nama baik dan timbulnya rasa malu.
Dalam rilis kompas Riski menyatakan “Kalau menurut kami, ya enggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya enggak ada penjelasan yang pasti,”
Dia menyebut bahwa Parahita merupakan pemilik lama ruko yang sempat terlibat kasus utang piutang dengan bank dan sampai akhirnya ruko miliknya disita dan dilelang oleh bank.
“Karena kan sebelumnya bangunan itu statusnya IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan memang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh mas Bagus,” ujarnya.
Pada 31 Juli 2026, surat gugatan telah dilayangkan dan nantinya kelima tergugat termasuk Eri Cahyadi dan Armuji akan dipanggil ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Source : All Media
Jurnalis : Jos SP

















