Menu

Berita Terbaru

MAHFUD MD : URI TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Penulis -

MAHFUD MD : URI TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

SURAMADUPOST Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut mengomentari pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Dalam podcast “Terus Terang”, Mahfud menyampaikan pandangannya bahwa pembentukan universitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan berarti menunjukkan sikap bermusuhan terhadap pemerintah.

Menurut Mahfud, menyampaikan kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan bertujuan memberikan masukan terhadap kebijakan publik. Ia bahkan menegaskan dirinya bukan “londo ireng” hanya karena mengkritik langkah pemerintah.

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai kritik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, sementara yang lain memilih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait dasar hukum pembentukan URI.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendirian perguruan tinggi harus diawali dengan berbagai tahapan administratif dan akademik.

Pemerintah maupun pihak penyelenggara harus terlebih dahulu melakukan studi kelayakan, menentukan bidang ilmu yang akan dibuka, menyiapkan lokasi kampus, hingga memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendidikan.

Menurutnya, perguruan tinggi bukan sekadar lembaga yang dapat dibentuk melalui pengumuman politik atau keputusan administratif semata.

Ada standar yang harus dipenuhi agar kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga.

Ia menilai, pemerintah justru terkesan membalik proses pembentukan universitas dengan terlebih dahulu mengumumkan pembentukan URI dan menunjuk pimpinan sebelum institusi pendidikannya benar-benar berdiri.

“Lembaganya belum ada, langsung ditunjuk gubernurnya,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mempertanyakan penggunaan istilah “gubernur” untuk pimpinan URI.

Menurut dia, nomenklatur tersebut tidak dikenal dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang selama ini menggunakan jabatan rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi.

Dalam sistem pendidikan tinggi nasional, kata Mahfud, jabatan pimpinan universitas telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi sehingga penggunaan istilah baru seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat.

Apabila pemerintah hendak membentuk institusi pendidikan dengan model yang berbeda, maka mekanisme pembentukannya pun harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source : Podcast “Terus Terang” Mahfud MD & All Media

Jurnalis : Angga SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp