Menu

Berita Terbaru

DUGAAN KORUPSI BEASISWA ACEH, NEGARA RUGI LEBIH DARI RP14 MILIAR

Penulis -

DUGAAN KORUPSI BEASISWA ACEH, NEGARA RUGI LEBIH DARI RP14 MILIAR

SURAMADUPOST Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh periode 2021–2024. Keempat tersangka berinisial SY, ET, CP, dan RHY yang berasal dari unsur pejabat BPSDM Provinsi Aceh hingga pihak yayasan.

Perkara ini berkaitan dengan penyaluran beasiswa S2 dan S3 ke luar negeri melalui Yayasan IEP Persada Indonesia untuk 15 mahasiswa. Penyidik menduga terjadi mark up biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban fiktif.

Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,32 miliar. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar AS sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan nilai Rp21 miliar lebih.
_
Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk kuliah ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih. Kemudian, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar pada 2024.
_
“Modus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mark up atau penggelembungan atas komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif,” katanya.
_
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sudah disita sebagai barang bukti Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.
_
Pada tersangka dijerat melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
_
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Source : All Media

Jurnalis : Dion SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp