SURAMADUPOST Jakarta – Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai putusan itu janggal karena baru akan berlaku pada APBN 2028.
Menurutnya, MK telah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, namun implementasinya justru ditunda dua tahun. “Sudah jelas vonisnya bahwa dana pendidikan untuk MBG itu inkonstitusional, tetapi hukumannya ditunda sampai APBN 2028. Ibarat hakim mengatakan kepada terdakwa, ‘kamu terbukti bersalah, tetapi silakan lanjutkan dulu sampai dua tahun ke depan’,” kata Guntur, Kamis (31/7).
Guntur tetap mengapresiasi MK yang menegaskan alokasi dana pendidikan untuk MBG inkonstitusional, namun mempertanyakan mengapa tidak diberlakukan lebih cepat, misalnya mulai APBN 2027. Padahal persoalan utamanya terjadi pada APBN 2026 yang sedang berjalan, di mana anggaran MBG mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional.
Ia pun membandingkan dengan Putusan MK Nomor 90 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang langsung bisa diterapkan tanpa masa transisi. Menurutnya, penundaan hingga 2028 menimbulkan tanda tanya di tengah masih banyaknya persoalan pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru honorer hingga sarana prasarana sekolah yang rusak.

Meski demikian, Guntur tetap mengapresiasi putusan MK yang menyatakan pengalokasian dana pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan konstitusi.
Namun, ia mempertanyakan alasan MK tidak memberlakukan putusan tersebut lebih cepat, misalnya mulai APBN 2027. Menurutnya, persoalan utama justru terjadi pada APBN 2026 yang saat ini sedang berjalan.
“Kok mau diperbaiki menunggu dua tahun lagi? Ada apa dengan MK?” ujarnya.
Guntur juga membandingkan putusan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, putusan tersebut dapat langsung diterapkan tanpa masa transisi.
Ia menyoroti besarnya anggaran MBG yang berasal dari pos pendidikan. Berdasarkan data yang disampaikan, dana yang dialokasikan untuk program MBG pada APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional.
Menurut Guntur, keputusan untuk menunda pelaksanaan putusan hingga APBN 2028 menimbulkan pertanyaan di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi sektor pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru honorer hingga kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Source : All Media
Jurnalis : Jos SP
















